PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 5
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b yaitu langkah yang terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan risiko TIK yang menghambat tujuan organisasi.
(2) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. manajemen risiko proyek meliputi proses:
- inisiasi;
- perencanaan;
- pelaksanaan;
- pemantauan; dan
- serah terima; b. manajemen risiko atas informasi; dan c. manajemen risiko atas keberlangsungan layanan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal.
