PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Arsitektur TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan rancang bangun TIK yang menggunakan standar yang berlaku secara umum dan dijadikan acuan Pengelolaan TIK di Komisi Yudisial. (2) Arsitektur TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. arsitektur informasi; b. arsitektur aplikasi; c. arsitektur infrastruktur; dan d. arsitektur proses bisnis. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai arsitektur TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal.
