PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 13
BAB 3 — STRUKTUR PELAKSANA TATA KELOLA TIK
Pengguna TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e wajib: a. bertanggung jawab terhadap penggunaan hak akses layanan TIK; b. menjaga data dan informasi yang bersifat rahasia; dan c. melaporkan gangguan layanan TIK kepada Pengelola TIK.
