PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 12
BAB 3 — STRUKTUR PELAKSANA TATA KELOLA TIK
Pengelola TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d bertugas: a. melakukan perencanaan, pengembangan, pengelolan dan pemanfaatan TIK; b. memberikan hak akses kepada Pengguna TIK c. memberikan informasi kepada Pengguna TIK jika
terdapat gangguan atas layanan TIK; d. menjaga keamanan perangkat TIK; e. menjamin ketersediaan layanan TIK yang aman dan akurat; f. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan Pengelolaan TIK kepada Kepala Teknologi Informasi (Chief Technology Officer); dan g. melakukan salinan (back up) data dan informasi sesuai dengan ketentuan.
