PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 11
BAB 3 — STRUKTUR PELAKSANA TATA KELOLA TIK
Kepala Teknologi Informasi (Chief Technology Officer) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c bertugas: a. melakukan integrasi terhadap layanan TIK; b. memahami perkembangan dan penerapan TIK; c. mengelola layanan TIK; d. meningkatkan kapasitas sumber daya manusia TIK; e. memastikan penerapan Pengelolaan TIK; f. memastikan terlaksananya penanganan gangguan layanan TIK; g. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan TIK; dan h. menyampaikan laporan pelaksanaan Pengelolaan TIK kepada Kepala Pengamanan Informasi (Chief Information Officer).
