PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 10
BAB 3 — STRUKTUR PELAKSANA TATA KELOLA TIK
Kepala Pengamanan Informasi (Chief Information Officer) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b bertugas: a. merumuskan visi TIK; b. merumuskan kebijakan TIK; c. meningkatkan mutu penggunaan TIK; d. melakukan pengembangan sistem informasi yang berkelanjutan; e. memastikan efektivitas dan penerapan kebijakan TIK; f. melakukan reviu terhadap hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan TIK; dan g. menyampaikan laporan pelaksanaan Tata Kelola TIK kepada Pengarah.
