PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 9
BAB 3 — STRUKTUR PELAKSANA TATA KELOLA TIK
Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a bertugas: a. memberikan arahan terkait perumusan kebijakan TIK; b. memberikan arahan dan rekomendasi terkait dengan pelaksanaan Cetak Biru Teknologi Informasi Komisi Yudisial RI; c. melakukan pemantauan terhadap efektivitas implementasi dan kinerja TIK; dan d. melakukan reviu terhadap kebijakan dan standar yang ditetapkan.
