PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 14
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi Yudisial ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2018
KETUA KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AIDUL FITRICIADA AZHARI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
