PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN DI KOMISI YUDISIAL
Pasal 8
BAB 2 — LHKPN
(1) Penyelenggara Negara wajib mengisi dan menyampaikan fomulir LHKPN Model KPK-B paling lama 2 (dua) bulan setelah: a. mengalami mutasi dan/atau promosi jabatan; b. mengakhiri jabatan dan/atau pensiun; c. menjabat dalam jabatan yang sama selama 2 (dua) tahun; atau d. menerima permintaan khusus dari KPK. (2) Pelaporan LHKPN bagi Penyelenggara Negara yang pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan bersamaan dengan proses pengajuan pensiun. (3) Dalam hal Wajib Lapor LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikembalikan ke instansi asal, pelaporan LHKPN dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di instansi asal.
