PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN DI KOMISI YUDISIAL
Pasal 7
BAB 2 — LHKPN
Penyelenggara Negara yang baru pertama kali menyampaikan LHKPN wajib mengisi dan menyampaikan formulir LHKPN Model KPK-A paling lama 2 (dua) bulan setelah secara resmi menduduki jabatannya.
