PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN DI KOMISI YUDISIAL
Pasal 6
BAB 2 — LHKPN
(1) Bagian Kepatuhan Internal menyusun daftar nama Penyelenggara Negara Wajib Lapor LHKPN paling lama pada akhir bulan Januari setiap tahunnya. (2) Apabila terjadi perubahan daftar nama Wajib Lapor LHKPN, Bagian Kepatuhan Internal wajib menyusun daftar nama baru. (3) Bagian Kepatuhan Internal menyampaikan daftar nama Wajib Lapor LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada KPK.
