PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN DI KOMISI YUDISIAL
Pasal 5
BAB 2 — LHKPN
Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertugas: a. melakukan koordinasi dengan KPK; b. menyusun daftar nama serta perubahan nama dan jabatan Penyelenggara Negara untuk diserahkan kepada KPK; c. melakukan asistensi pengisian formulir dan pelaporan LHKPN terhadap Penyelenggara Negara; dan d. menyusun laporan hasil pengelolaan LHKPN dan menyampaikannya kepada Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial.
