PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN DI KOMISI YUDISIAL
Pasal 23
BAB 4 — SANKSI
(1) Penyelenggara Negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) Pegawai ASN yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian LHKASN akan dilakukan peninjauan kembali (penundaan/pembatalan) pengangkatan Pegawai ASN dalam jabatan struktural/fungsional serta dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
