PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN DI KOMISI YUDISIAL
Pasal 22
BAB 3 — LHKASN
(1) Dalam hal ditemukan ketidakwajaran pada hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), Bagian Kepatuhan Internal melakukan pemeriksaan terhadap Pegawai ASN. (2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal.
