PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN DI KOMISI YUDISIAL
Pasal 21
BAB 3 — LHKASN
(1) Bagian Kepatuhan Internal melakukan klarifikasi kepada Pegawai ASN apabila ditemukan ketidakwajaran pada hasil verifikasi.
(2) Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam Laporan Klarifikasi LHKASN.
