PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN DI KOMISI YUDISIAL
Pasal 20
BAB 3 — LHKASN
(1) Bagian Kepatuhan Internal melakukan verifikasi terhadap LHKASN. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian terhadap:
a. kebenaran pengisian formulir;
b. kelengkapan bukti pendukung/dokumen kepemilikan LHKASN; dan
c. kewajaran LHKASN.
