PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN DI KOMISI YUDISIAL
Pasal 19
BAB 3 — LHKASN
(1) Bagian Kepatuhan Internal menyampaikan Bukti Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara seluruh Pegawai ASN kepada Subbagian Kepegawaian. (2) Bukti Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam promosi dan/atau mutasi Pegawai ASN.
