PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN DI KOMISI YUDISIAL
Pasal 18
BAB 3 — LHKASN
(1) Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) wajib mengisi Formulir LHKASN.
(2) Formulir LHKASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampiri salinan akta/bukti/surat kepemilikan Harta Kekayaan yang dimiliki. (3) Formulir LHKASN dan
akta/bukti/surat kepemilikan Harta Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan ketentuan 1 (satu) rangkap disampaikan kepada Bagian Kepatuhan Internal dan 1 (satu) rangkap disimpan oleh Pegawai ASN yang bersangkutan.
