PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN DI KOMISI YUDISIAL
Pasal 17
BAB 3 — LHKASN
(1) Pegawai ASN wajib mengisi dan menyampaikan Formulir LHKASN paling lama 1 (satu) bulan setelah mengalami mutasi dan/atau promosi, berhenti dari jabatan dan/atau pensiun, atau menjabat dalam jabatan yang sama selama 2 (dua) tahun. (2) Pelaporan LHKASN bagi Pegawai ASN yang pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan proses pengajuan pensiun. (3) Dalam hal Wajib Lapor LHKASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dikembalikan ke instansi asal, pelaporan LHKASN dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di instansi asal.
