PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN DI KOMISI YUDISIAL
Pasal 16
BAB 3 — LHKASN
(1) Subbagian Kepegawaian menyusun daftar nama Wajib Lapor LHKASN paling lama pada akhir bulan Januari setiap tahunnya. (2) Apabila terjadi perubahan daftar nama Wajib Lapor LHKASN, Subbagian Kepegawaian wajib menyusun daftar nama baru. (3) Subbagian Kepegawaian menyampaikan daftar nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Bagian Kepatuhan Internal dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal.
