PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN DI KOMISI YUDISIAL
Pasal 15
BAB 3 — LHKASN
Pengelola LHKASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 bertugas: a. melakukan pengawasan terhadap kepatuhan penyampaian LHKASN oleh Pegawai ASN; b. melakukan koordinasi dengan Subbagian Kepegawaian dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. melakukan verifikasi atas kewajaran LHKASN; d. melakukan klarifikasi kepada Pegawai ASN jika verifikasi yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak wajar; e. melakukan pemeriksaan jika hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak wajar; f. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi setiap akhir tahun.
