PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN DI KOMISI YUDISIAL
Pasal 10
BAB 2 — LHKPN
Penyampaian formulir LHKPN Model KPK-A dan formulir LHKPN Model KPK-B kepada KPK dapat dilakukan melalui: a. Bagian Kepatuhan Internal; b. petugas pelayanan LHKPN di KPK; atau c. dikirimkan melalui pos tercatat, kurir, atau jasa pengiriman lainnya yang ditujukan kepada Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK.
