PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN DI KOMISI YUDISIAL
Pasal 11
BAB 2 — LHKPN
Dalam hal Penyelenggara Negara menyampaikan formulir LHKPN Model KPK-A dan formulir LHKPN Model KPK-B kepada KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dan huruf c, Penyelenggara Negara wajib menyampaikan salinan LHKPN dan salinan tanda terima LHKPN kepada Bagian Kepatuhan Internal.
