PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN...
Pasal 46
BAB 4 — PEMANTAUAN PEMILIHAN
(1) Sebelum melaksanakan pemantauan, Pemantau Pemilihan dalam negeri dan Pemantau Pemilihan asing menyampaikan pemberitahuan kepada Kepolisian Republik INDONESIA setempat yang membawahi wilayah hukum daerah yang dipantau. (2) Salinan tanda bukti pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
