PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN...
Pasal 45
BAB 4 — PEMANTAUAN PEMILIHAN
(1) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan Pemantau Pemilihan yang mendapatkan sertifikat Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) pada laman KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
(2) Pemantau Pemilihan dalam negeri dan Pemantau Pemilihan asing yang tidak memenuhi kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5) dinyatakan tidak terakreditasi dan tidak dapat melakukan pemantauan Pemilihan.
