PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN...
Pasal 47
BAB 4 — PEMANTAUAN PEMILIHAN
(1) Ruang lingkup pemantuan Pemilihan dapat mencakup: a. seluruh tahapan Pemilihan; atau b. sebagian tahapan Pemilihan. (2) Pemantau Pemilihan dalam negeri dan Pemantau Pemilihan asing hanya dapat melakukan pemantauan Pemilihan pada suatu daerah tertentu sesuai dengan rencana pemantauan Pemilihan yang telah diajukan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
