PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN...
Pasal 39
BAB 3 — PELAKSANAAN PARTISIPASI MASYARAKAT
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan kegiatan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 37, dapat berkoordinasi dan/atau melakukan kerja sama dengan:
a. pemerintah dan/atau pemerintah daerah; dan/atau b. lembaga nonpemerintah.
