PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN...
Pasal 38
BAB 3 — PELAKSANAAN PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dapat didukung dengan kegiatan: a. peliputan; b. pemberitaan; dan/atau c. publikasi. (2) Bentuk peliputan, pemberitaan, dan/atau publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa: a. teks; b. audio; c. visual; dan/atau d. audio visual. (3) Bentuk peliputan, pemberitaan, dan/atau publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dan disebarluaskan melalui: a. laman KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota; b. media sosial resmi KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota; c. badan koordinasi kehumasan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota; d. siaran pers; dan/atau e. media lainnya.
