PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN...
Pasal 37
BAB 3 — PELAKSANAAN PARTISIPASI MASYARAKAT
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 mutatis mutandis berlaku pada kegiatan Pendidikan Pemilih yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b.
