PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN...
Pasal 36
BAB 3 — PELAKSANAAN PARTISIPASI MASYARAKAT
Materi yang disampaikan pada kegiatan Pendidikan Pemilih terdiri dari: a. demokrasi dan partisipasi masyarakat; b. sistem dan tahapan Pemilu dan Pemilihan; c. upaya membangun sinergi dan kolaborasi dengan komunitas dan/atau kelompok; d. manajemen konflik dalam Pemilu dan Pemilihan; e. upaya menumbuhkan sikap kesukarelawanan dalam Pemilu dan Pemilihan; f. muatan lokal; dan/atau g. materi lain yang relevan dengan tujuan Pendidikan Pemilih.
