PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN...
Pasal 40
BAB 4 — PEMANTAUAN PEMILIHAN
(1) Pelaksanaan Pemilihan dapat dipantau oleh Pemantau Pemilihan. (2) Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. organisasi kemasyarakatan Pemantau Pemilihan dalam negeri yang terdaftar di Pemerintah; dan/atau b. lembaga Pemantau Pemilihan asing.
