Pasal 28
BAB 3 — PELAKSANAAN PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b dengan sasaran: a. Pemilih; b. masyarakat umum; c. media massa; d. Peserta Pemilu atau Peserta Pemilihan; e. pengawas Pemilu atau pengawas Pemilihan; f. pemantau Pemilu atau Pemantau Pemilihan; g. organisasi kemasyarakatan; h. masyarakat adat; dan/atau i. instansi pemerintah. (2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Pemilih pemula; b. Pemilih muda; c. Pemilih perempuan; d. Pemilih penyandang disabilitas; e. kelompok marjinal; f. komunitas; g. kelompok keagamaan; dan/atau h. warga internet (netizen).
