Pasal 29
BAB 3 — PELAKSANAAN PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) KPU melaksanakan kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat dengan sasaran Pemilih yang berada di dalam negeri dan luar negeri. (2) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat dengan sasaran Pemilih yang berada di dalam negeri. (2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat di daerah dengan kategori: a. tingkat partisipasi Pemilih rendah; b. potensi pelanggaran Pemilu atau Pemilihan yang tinggi; dan/atau c. rawan konflik atau bencana.
(3) Dalam melaksanakan kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan wilayah perbatasan, wilayah kepulauan, wilayah yang sulit diakses secara geografis, daerah tambang, lepas pantai, perkebunan, lembaga permasyarakatan, dan rumah sakit.
