PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN...
Pasal 27
BAB 3 — PELAKSANAAN PARTISIPASI MASYARAKAT
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab: a. memfasilitasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu dan Pemilihan; b. memberikan Informasi Pemilu atau Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. memberikan kesempatan yang setara kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu dan Pemilihan.
