PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN...
Pasal 26
BAB 3 — PELAKSANAAN PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) KPU berwenang: a. mengatur ruang lingkup partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan evaluasi Pemilu dan Pemilihan; b. melaksanakan kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat; dan c. mengikutsertakan pihak-pihak yang dapat berpartisipasi. (2) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berwenang: a. mengatur ruang lingkup partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan dan evaluasi Pemilu dan Pemilihan sesuai tingkatannya; b. melaksanakan kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat; dan
c. mengikutsertakan pihak-pihak yang dapat berpartisipasi.
