PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN...
Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANAAN PARTISIPASI MASYARAKAT
Survei atau Jajak Pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, terdiri atas Survei atau Jajak Pendapat mengenai: a. perilaku Pemilih; b. hasil Pemilu atau Pemilihan; c. kelembagaan Pemilu dan Pemilihan seperti penyelenggara Pemilu atau penyelenggara Pemilihan, partai politik, parlemen/legislatif, pemerintah; d. Peserta Pemilu atau Peserta Pemilihan; e. calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; dan/atau f. Survei atau Jajak Pendapat lainnya.
