PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN...
Pasal 16
BAB 3 — PELAKSANAAN PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Survei atau Jajak Pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c dan Penghitungan Cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d dilakukan oleh lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat. (2) Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. berbadan hukum di INDONESIA; b. bersifat independen; c. mempunyai sumber dana yang jelas; dan d. terdaftar di KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah kegiatan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat.
