PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN...
Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Pendidikan politik bagi Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dilakukan dengan metode:
a. secara langsung; dan/atau b. tidak langsung. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 mutatis mutandis berlaku pada kegiatan pendidikan politik bagi Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
