PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan...
Pasal 61
BAB 7 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA ULANG
(1) Apabila dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara ulang tingkat provinsi, Saksi dan/atau Bawaslu Provinsi menyampaikan keberatan atas perbedaan jumlah suara pada formulir Model DB1- KWK yang diterima KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan pengecekan formulir Model DB1-KWK. (2) Apabila berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti terdapat kekeliruan, KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan pembetulan data pada dokumen rekapitulasi tingkat kecamatan dan mencatat pada formulir Model DC2-KWK.
