Pasal 62
BAB 8 — PENGUSULAN PENGESAHAN PENGANGKATAN PASANGAN CALON TERPILIH
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan berita acara dan Keputusan tentang penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih kepada DPRD Provinsi/Dewan Perwakilan Provinsi Aceh. (2) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) hari setelah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih ditetapkan. (3) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara dan Keputusan tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih kepada DPRD Kabupaten/Kota atau Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota. (4) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) hari setelah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih ditetapkan.
