PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan...
Pasal 60
BAB 7 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA ULANG
(1) Apabila dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara ulang tingkat kabupaten/kota, Saksi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota menyampaikan keberatan atas perbedaan jumlah suara pada formulir Model DA1-KWK yang diterima KPU/KIP Kabupaten/Kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pengecekan formulir Model DA1.Plano-KWK dan/atau Model DA1-KWK. (2) Apabila berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti terdapat kekeliruan, KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pembetulan data pada dokumen rekapitulasi tingkat kecamatan dan mencatat pada formulir Model DB2-KWK.
