PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan...
Pasal 59
BAB 7 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA ULANG
(1) Apabila dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara ulang tingkat kecamatan, Saksi dan/atau Panwas Kecamatan menyampaikan keberatan atas perbedaan jumlah suara pada formulir Model C- KWK dan formulir Model C1-KWK yang diterima PPK, PPK melakukan pengecekan formulir Model C1.Plano-KWK, Model C-KWK dan/atau Model C1-KWK. (2) Apabila berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti terdapat kekeliruan, PPK melakukan pembetulan data pada dokumen rekapitulasi tingkat kecamatan dan mencatat pada formulir Model DA2-KWK.
