PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan...
Pasal 58
BAB 7 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA ULANG
Dalam hal terjadi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara ulang yang disebabkan oleh kerusuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf f, rekapitulasi dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari setelah hari Pemungutan Suara berdasarkan Keputusan PPK atau KPU/KIP Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi/KIP Aceh.
