PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan...
Pasal 57
BAB 7 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA ULANG
(1) Dalam hal terjadi keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), Saksi atau Panwas Kecamatan, Panwas Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi dapat mengusulkan untuk dilaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara ulang di PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota, atau KPU Provinsi/KIP Aceh yang bersangkutan. (2) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dan selesai pada tanggal pelaksanaan rekapitulasi.
