Pasal 56
BAB 7 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA ULANG
(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota, KPU Provinsi/KIP Aceh dapat diulang, dalam hal terjadi keadaan tertentu sebagai berikut:
a. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dilakukan secara tertutup; b. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya; c. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas; d. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas; e. Saksi, Pengawas Pemilihan dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara secara jelas; f. kerusuhan yang mengakibatkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tidak dapat dilanjutkan; dan/atau g. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dilakukan di luar tempat atau waktu yang telah ditentukan. (2) Selain keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara diulang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. (3) Ketentuan mengenai Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara berlaku mutatis mutandis untuk Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
