PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan...
Pasal 55
BAB 6 — PENETAPAN PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA TERPILIH
KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) di papan pengumuman dan laman KPU, KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui Situng atau tempat yang mudah diakses oleh masyarakat selama 3 (tiga) hari.
