Pasal 52
BAB 6 — PENETAPAN PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA TERPILIH
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh MENETAPKAN Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh: a. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur; b. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik; dan c. Bawaslu Provinsi. (2) Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Pasangan Calon terpilih. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada hari yang sama kepada: a. DPRD Provinsi/Dewan Perwakilan Rakyat Aceh; b. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon; c. Pasangan Calon terpilih; d. KPU; dan e. Bawaslu Provinsi. (4) Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh. (5) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 1 (satu) hari setelah Mahkamah Konstitusi melakukan registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi. (6) Dalam hal terdapat pengajuan permohonan perselisihan hasil Pemilihan kepada Mahkamah Konstitusi, penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah salinan putusan Mahkamah Konstitusi diterima.
(7) Dalam hal dilakukan Pemungutan atau Penghitungan Suara ulang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah hasil Pemungutan atau Penghitungan Suara ulang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
