Pasal 51
BAB 6 — PENETAPAN PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA TERPILIH
(1) Dalam hal lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota memperoleh suara terbanyak dengan jumlah yang sama, Pasangan Calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara yang lebih luas di tingkat kecamatan. (2) Dalam hal persebaran perolehan suara di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih sama, Pasangan Calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara yang lebih luas di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan.
(3) Dalam hal persebaran perolehan suara di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih sama, Pasangan Calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara yang lebih luas di tingkat TPS.
