PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan...
Pasal 53
BAB 6 — PENETAPAN PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA TERPILIH
KPU Provinsi/KIP Aceh mengumumkan penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) di papan pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh melalui Situng atau tempat yang mudah diakses oleh masyarakat selama 3 (tiga) hari
