Pasal 48
BAB 5 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR DI TINGKAT PROVINSI
(1) Saksi atau Bawaslu Provinsi dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara kepada KPU Provinsi/KIP Aceh apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi atau Bawaslu Provinsi, KPU Provinsi/KIP Aceh wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dengan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam formulir Model DB1–KWK. (3) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi atau Bawaslu Provinsi sebagaimana pada ayat (1) dapat diterima, KPU Provinsi/KIP Aceh seketika melakukan pembetulan. (4) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dalam formulir Model
DB1-KWK dan dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir DC2-KWK. (5) Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPU Provinsi/KIP Aceh meminta pendapat dan rekomendasi Bawaslu Provinsi yang hadir. (7) KPU Provinsi/KIP Aceh wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan jadwal rekapitulasi yang telah ditetapkan. (8) Dalam hal rekomendasi Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan pada akhir jadwal rekapitulasi, KPU Provinsi/KIP Aceh mencatat sebagai kejadian khusus pada formulir model DC2-KWK. (9) KPU Provinsi/KIP Aceh wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi pada formulir Model DC2-KWK. (10) KPU Provinsi/KIP Aceh memberi kesempatan kepada Saksi, Bawaslu Provinsi dan Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dan Pemantau Pemilihan Asing untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi. (11) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat berupa foto atau video.
